JUsT LeArN 'n LEaRn… fRoM Now On 'N 'tiLL ThE eNd..

Juli 31, 2008

Interaksi/ khalwat, ikhtilat/bercampur baur..

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — Tag:, , , , — upikjoe @ 3:44 pm

Menurut an-Nabhani, di dalam ruang publik hukum asal pertemuan laki-laki dan perempuan non-mahram adalah haram, kecuali untuk tiga perkara. Yakni, perkara pendidikan, perkara kesehatan, dan perkara muamalah (seperti jual beli, kontrak dagang, jasa naik angkot, silaturahmi). Meski diperbolehkan di dalam tiga perkara, perempuan dan laki-laki non-mahram tetap terikat aturan seperti tidak boleh berkhalwat dan berikhtilat.

Khalwat adalah aktivitas ‘interaksi’ di antara dua orang dimana orang lain tidak akan dapat masuk ke dalam pembicaraan dua orang tersebut, baik itu dilakukan di ruang publik ataupun ruang privat. Sedangkan ikhtilat adalah ‘interaksi’ laki-laki dan perempuan secara campur baur (tidak dipisah/dihijab) untuk selain tiga perkara di atas.

dari sini

Khusyu’ dalam sembahyang, menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yg tidak berguna,…

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — Tag:, , — upikjoe @ 3:20 pm

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman. (Yaitu) Orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya. Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna. Dan orang-orang yang menunaikan zakat. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu (zina, homo-lesbi-banci, dll). Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” [QS. Al-Mu’minun 1-7]

Blog pada WordPress.com.