Gerakan 3 Halal adalah kombinasi dari tiga aspek perilaku manusia dalam menetapkan pilihan untuk selalu istiqamah dengan hal-hal yang halal, yang diperbolehkan sebagai syar’i. Gerakan 3 Halal terdiri dari :
1. Halal dalam memperoleh
2. Halal dalam mengkonsumsi
3. Halal dalam memanfaatkan
Prinsipnya, Gerakan 3 Halal berupaya untuk memunculkan semangat untuk tetap dalam jalur halal yang sudah digariskan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, Muhammad SAW.
Gerakan 3 Halal memperlihatkan adanya pertanyaan tentang bagaimana seseorang memperoleh rizki-nya? Kemudian, bagaimana orang tersebut mengkonsumsi rizki yang telah diperolehnya? Terakhir, bagaimana caranya memanfaatkan rizki tersebut? Semua pertanyaan tersebut mengarah pada suatu muara, yaitu konsistensi dengan unsur halal di dalamnya.