JUsT LeArN 'n LEaRn… fRoM Now On 'N 'tiLL ThE eNd..

November 25, 2009

Ibadah Qurban

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — upikjoe @ 1:24 am

IBADAH QURBAN
Oleh H.A. Saefurridjal, Drs
A. PENDAHULUAN
Pada awalnya berqurban dalam Islam merupakan syari’at yang dibawa oleh nabi Ibrahim as., seperti yang termaktub dalam al-Qur’an surat as-Shaffat ayat 107
“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”

Kemudian Allah swt. Memerintahkan kepada nabi Muhammad saw. untuk meneruskan syari’at tersebut setiap idhul Adha. Ibadah qurban mulai diyari’atkan pada tahun kedua hijrah, bersamaan dengan pensyari’atan zakat serta shalat idhul Fitri dan Idhul Adha. Pensyari’atan itu didasarkan pada Firman Allah swt. Dan Hadits Nabi saw.

B. PENGERTIAN
Qurban berasal dari bahasa Arab QORUBA yang berarti : dekat. Qurban berarti Pendekatan. Maksudnya ibadah qurban ini adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.

Dalam al-Qur’an, surat al-Kautsar ayat 2 Qurban dikenal dengan istilah NAHR yang artinya sembelihan, maksudnya menyembelih binatang ternak, seperti Domba/kambing, sapi/kerbau dan unta.

Dalam fiqh qurban dikenal dengan istilah UDHIYYAH, yang berasal dari kata Dluha yang berarti waktu ketika matahari sedang naik di pagi hari. Karena menyembelih binatang qurban dimulai ketika matahari naik di pagi hari (waktu Dluha).

Menurut istilah, Qurban berarti acara penyembelihan binatang ternak yang dilakukan pada hari raya haji, yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
C. DASAR HUKUM
1. Al-Qur’an surat al-Kautsar ayat 2
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah binatang (qurban)”
2. Al-Qur’an surat al-Hajj ayat 36 :
“Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah …”
3. Hadits riwayat Ahmad dan ibnu Majah
“Barang siapa yang telah mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami.”
4. Hadits riwayat at-Tirmidzi, ibnu Majah dan al-Hakim
“Tidak ada amal keturunan Adam yang lebih disukai Allah pada hari Idhul Adha selain menyembelih qurban. Sesungguhnya binatang itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, dan bulunya. Dan sesungguhnya darah qurban lebih dahulu tercurah karena Allah sebelum ia tercurah ke bumi, yang membuat jiwa menjadi senang.”
5. Hadits riwayat jama’ah
Rasulullah saw. sendiri senantiasa berqurban dengan dua ekor domba pada setiap hari raya qurban; satu untuk dirinya dan satu lagi diniatkan bagi ummatnya.
6. Hadits riwayat jama’ah kecuali al-Bukhari
“Apabila kelihatan hilal dzulhijjah, sedangkan salah seorang diantara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan diri dari memotong bulu dan kuku (binatang kurban)nya.”
7. Hadits riwayat Ahmad bin Hambal, al-Hakim dan Daruquthni
“Ada tiga hal yang wajib atasku dan sunnah bagimu; Shalat witr, menyembelih qurban, dan shalat Dhuha.”
8. Hadits riwayat at-Tirmidzi
“Saya diperintahkan menyembelih qurban dan qurban itu sunnah bagi kamu”
9. Hadits Riwayat Daruquthni.
“Diwajibkan kepadaku berqurban, dan tidak wajib atas kamu”

D. HUKUMNYA
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan Ulama mengenai hukumnya berqurban; yaitu :
1. Menurut imam Abu Hanifah
Qurban itu wajib dilakukan satu kali dalam setahun bagi orang yang mampu, bernazar, atau orang yang sudah menyediakan/membeli binatang qurban. Hukum wajib ini didasarkan pada al-Qur’an no.1 dan hadits nabi saw. no. 3 diatas. Pada ayat itu digunakan fi’il amr (perintah) dan setiap perintah menunjukkan wajib. Dan hadits tersebut menyebutkan adanya ancaman Rasulullah saw., sehingga menunjukkan wajib, karena apabila sunnah tentu Nabi sw. tidak akan menyebutkan ancaman.

2. Menurut jumhur Ulama ( Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali )
Qurban itu sunnah mu’akkad ( Sunnah yang dikuatkan ) dan makruh bagi orang yang mampu tetapi tidak melaksanakan qurban. Kendati demikian, Madzhab Maliki menyebutkan bahwa hukum sunnah itu hanya berlaku bagi orang selain jama’ah haji, sedangkan bagi jema’ah haji wajib menyembelih qurban di Mina. Dan Imam Abu Hanifah justru mentidak-sahkan qurban bagi jema’ah haji, karena mereka dalam keadaan bepergian (musafir).

Dasar hukum sunnah ini didasarkan pada hadits no.6, 7, 8, dan 9 diatas, dengan pemahaman, bahwa pada hadits no. 6 disitu ada kata-kata kamu ingin berqurban. Hal ini menunjukkan, bahwa orang yang ingin berqurban boleh melakukannya dan hukumnya sunnah. Sedangkan bagi orang yang tidak ingin melakukannya tidak dibebani dosa.

Madzhab Syafi’i, memahami al-Qur’an surat al-Kautsar ayat 2 diatas tidak sebagai wajib walaupun menggunakan kata perintah (amr), karena perintah tersebut tidak mengendaki pengulangan (Laa yaqtadit tiqraar).

E. SYARAT ORANG YANG BERQURBAN
Para fuqaha sepakat, bahwa syarat-syarat bagi orang yang melakukan qurban adalah Muslim, merdeka, baligh, berakal, penduduk tetap suatu wilayah dan mampu. Yang dimaksud mampu, menurut madzhab Hanafi berarti memiliki senisab zakat di luar kebutuhan sandang, pangan dan papan keluarganya. Sedangkan menurut madzhab Maliki berarti memiliki harta lebih dari kebutuhan primer dalam tahun itu. Dan madzhab Syafi’i mampu berarti ia memiliki harta seharga binatang qurban di luar kebutuhannya dan kebutuhan orang yang berada di bawah tanggung jawabnya. Bagi madzhab Hambali menafsirkan kemampuan itu dengan kemungkinan mendapatkan harta seharga binatang qurban, sekalipun dalam bentuk utang, tetapi yang bersangkutan sanggup membayarnya.

F. SYARAT SAH
Syarat sah melakukan qurban adalah sebagai berikut :
1. Binatang qurban hendaknya tidak cacat, seperti rusak matanya, sakit, pincang, kurus yang tidak berdaya.
2. Binatang qurban telah mencapai umur tertentu; Bagi domba telah berumur satu tahun lebih atau telah berganti gigi, kambing telah berumur dua tahun lebih dan sapi atau kerbau telah berumur dua tahun lebih. Bagi sapi atau kerbau berlaku untuk 7 orang berdasarkan riwayat Jabir bin Abdullah yang mengatakan, bahwa Kami telah menyembelih qurban bersama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiyah, satu ekot unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang. Sedangkan satu ekor domba/kambing untuk satu orang diqiaskan kepada denda (dam) meninggalkan wajib haji.
3. Qurban dilakukan pada waktu yang telah ditentukan; Yaitu mulai terbit fajar, sebaiknya setelah melaksanakan shalat idhul adha tanggal 10 sampai sebelum terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
G. HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN
1. Memilih binatang qurban yang gemuk
2. Mengikat binatang qurban beberapa hari menjelang idhul Adha sebagai syi’ar.
3. Tidak memotong kuku dan bulu binatang qurban sejak awal bulan Dzulhijjah.
4. Membaca basmallaah ketika menyembelih hewan qurban.
5. Membaca shalawat atas nabi saw. dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt.
6. Membaca takbir.
7. Berdo’a agar diterima qurbannya, dengan do’a misalnya
8. Binatang yang akan disembelih dihadapkan ke kiblat.
9. Melakukan penyembelihan qurbannya dengan tangannya sendiri bagi pria, sedangkan bagi wanita mewakilkan kepada pria.
10. Yang berkurban menghadiri penyembelihan kurbannya.
11. Menggunakan alat yang tajam.

H. MEMAKAN DAGING QURBAN
Madzhab Hanafi dan Syafi’i mewajibkan pembagian daging qurban nazar dan haram bagi orang yang bernazar memakannya. Karena hukum qurban nazar sama dengan nazar lainnya, tidak boleh diambil manfaat oleh yang bernazar. Tetapi madzhab Maliki dan Hambali membolehkan memakan sedikit saja dari daging qurbannya. Karena qurban nazar sama dengan qurban biasa, yang membolehkan yang berqurban memakan dagingnya.

Adapun mengenai qurban biasa, sepakat para fuqaha, bahwa daging qurban diberikan kepada; orang yang berqurban, kaum kerabat (walaupun orang kaya) dan untuk orang miskin.

I. LAIN-LAIN
Mengenai qurban bagi orang yang sudah meninggal, menurut Imam asy-Syafi’i tidak boleh, kecuali ada wasiat. Sedangkan menurut Madzhab Maliki makruh hukumnya kalau tidak ada wasiat. Dan menurut madzhab Hanafi dan Hambali tidak ada halangan untuk berqurban bagi orang yang sudah meninggal, sekalipun tidak ada wasiat, karena orang yang telah meninggal lebih mengharap bantuan berupa do’a dan sedekah dari saudaranya yang masih hidup. Rasulullah saw. sendiri pernah meletakkan pelepah-pelepah kurma basah di atas kuburan orang yang meninggal dunia dan menyatakan, bahwa hal itu memberi manfaat kepadanya (H.R.Bukhari dan Muslim)

http://www.fkip-uninus.org/index.php/artikel-fkip-uninus-bandung/arsip-artikel/74-ibadah-qurban

November 23, 2009

Do’a di luar shalat boleh dibaca dengan bahasa apa saja

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — upikjoe @ 5:57 am

Menurut Sheikh Abdul Karim Al-Khudayr, do’a di luar sholat boleh dibaca dengan bahasa apa saja. Menurut beliau lagi walaupun lebih afdal dibaca do’a-do’a ini dalam bahasa Arab karena ia masih termasuk ruang lingkup ibadat.

Sedangkan menurut Sheikh Al-Islam Ibn Taimiyah:

“Do’a dibolehkan dalam bahasa Arab dan bukan bahasa Arab. Allah mengetahui apa yang tersirat di dalam do’a permintaannya. Terserah bahasa apa yang diucapkannya, kerana sesungguhnya Dia mendengar semua suara dari berbagai bahasa, memohon berbagai jenis hajat…”

[Ref: Majmu' al-Fataawa, 22/488-489]

Mengenai persoalan, apakah boleh berdo’a dengan do’a-do’a yang bukan dari al-Quran atau sunnah Nabi saw, jumhur ulama membenarkannya, asalkan ia tidak lari dari batas-batas dan adab-adab do’a yang dibenarkan. Dari segi derajat do’a sudah tentu yang paling afdal diambil dari al-Quran dan juga dari Hadith Nabi saw. Bahkan membacanya saja sudah mendapat pahala.

hanya karena suka membantu sesama kemudian dikatakan shalih

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — upikjoe @ 1:03 am

Maka, shalihkah seseorang jika yang diamalkannya adalah sesuatu yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits? Cukupkah, hanya karena suka membantu sesama kemudian dikatakan shalih, dengan mengabaikan kriteria shalih versi Allah? Sungguh, sekali-kali jangan gunakan kriteria berdasar slogan-slogan semisal HAM (Hak Asasi Manusia), demokrasi, kebebasan berekspresi, dan lain-lain untuk menilai seseorang sahlih atau tidak.

http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=9883:liberalisme-dan-geliat-kampanye-gay-&catid=68:opini&Itemid=68

November 21, 2009

Kedua orang tua penghafal Al Qur’an mendapat kemuliaan

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — upikjoe @ 11:26 am

Siapa yang membaca Al Qur’an, mempelajarinya, dan mengamalkannya, maka dipakaikan mahkota dari cahaya pada hari kiamat. Cahayanya seperti cahaya matahari dan kedua orang tuanya dipakaiakan dua jubah (kemuliaan) yang tidak pernah didapatkan di dunia. Keduanya bertanya, “Mengapa kami dipakaikan jubah ini?” Dijawab,”Karena kalian berdua memerintahkan anak kalian untuk mempelajari Al Qur’an.” (HR. Al-Hakim)

http://eidariesky.wordpress.com/2009/06/21/keutamaan-menghafal-al-qur%E2%80%99an/

November 18, 2009

Kisah Para Pejuang Kemakmuran

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — upikjoe @ 1:16 pm

ABDURRAHMAN BIN AUF
Abdurrahman Bin Auf adalah seorang sahabat yang menjadi pengusaha kaya di Makkah, Dengan segenap ketrampilan dan intuisi bisnisnya dan tentu saja ridho Allah, beliau mengembangkan sayap bisnisnya dengan asset yang luar biasa besarnya pada saat itu. Saat hijrah ke Madinah, Abdurrahman Bin Auf meninggalkan seluruh hartanya dan siap memulai hidup baru dalam naungan Islam di Madinah.

Kisah yang sangat fenomenal telah diabadikan dalam shirah nabawiyah, dimana saat itu Abdurrahman Bin Auf dipersaudarakan dengan sahabat Anshar (dari Madinah) yang bernama Sa’ad Bin Rabi’ Al anshari. Oleh Sa’ad, Abdurrahman ditawari untuk memilih salah satu istrinya untuk dinikahi tapi beliau menolaknya. Juga ditawari untuk memilih salah satu kebun milik Sa’ad, tapi sekali lagi Abdurrahman menolaknya. Abdurrahman hanya minta ditunjukkan dimana pasar berada.

Abdurrahman Bin Auf adalah sosok pengusaha kaya yang memiliki intuisi seorang entrepreneur. Pernah dalam suatu kesempatan beliau mengungkapkan :

“Saya tidak mengangkat batu, kecuali dibawahnya ada emas dan perak”

Ini sekali lagi membuktikan bahwa Abdurrahman Bin Auf adalah seorang yang ulet dan selalu bisa melihat dan mengeksekusi peluang yang ada. Sehingga dalam waktu sekejap dengan modal NOL, beliau bisa menguasai pasar yang ada di Madinah.

Ada 3 keistemewaan yang dimiliki seorang Abdurrahman Bin Auf, diantaranya :

Pertama, Abdurrahman adalah seorang pengusaha kaya yang sangat dermawan. Beliau menyantuni para veteran perang badar dan menyantuni para janda Rasulullah. Beliau memberi makan anak yatim dan fakir miskin di Madinah.

Kedua, ia tercatat sebagai orang ke-8 yang masuk Islam dan termasuk dalam kategori assabiqunal awwalun (generasi awal yang masuk islam). Artinya, beliau sejak awal sudah membela perjuangan Rasulullah dengan segala macam kepedihan dan penderitaan. Ia dua kali ikut hijrah ke Habasyah (Ethopia) karena umat Islam diancam oleh kafir Quraisy.

Ketiga, Abdurrahman termasuk sepuluh orang sahabat yang dijamin Rasulullah bakal masuk surga. Artinya, Abdurrahman Bin Auf adalah salah seorang sahabat yang punya kepribadian luar biasa dan namanya tercatat dalam sejarah Islam dengan tinta emas.

USTMAN BIN AFFAN

Ustman Bin Affan adalah sahabat lain Rasulullah SAW yang juga merupakan pengusaha besar kala itu. Meskipun kaya raya, beliau hidup dengan sederhana dan sangat dermawan, sehingga beliau dijuluki sebagai Bapak Zuhud.

Pada masa Khalifah Abu Bakar As-Siddiq ra, kaum Muslimin dilanda kemarau dahsyat. Mereka mendatangi Khalifah Abu Bakar dan berkata, “Wahai khalifah Rasulullah, langit tidak menurunkan hujan dan bumi kering tidak menumbuhkan tanaman, dan orang meramalkan datangnya bencana, maka apa harus kita lakukan ?”

Abu Bakar ra menjawab : “Pergilah dan sabarlah. Aku berharap sebelum tiba malam hari Allah akan meringankan kesulitan kalian”

Pada petang harinya di Syam ada sebuah kafilah dengan 1,000 unta mengangkut gandum, minyak dan kismis. Unta itu lalu berhenti di depan rumah Ustman, lalu mereka menurunkan muatannya.

Tidak lama kemudian pedagang datang menemui Ustman, si pedagang kaya, dengan maksud ingin membeli barang itu.

Lalu Ustman berkata kepada mereka : “Dengan segala senang hati. Berapa banyak keuntungan yang akan kalian berikan?”
Mereka jawab : “Dua kali lipat”
Ustman menjawab : “Wah sayang, Sudah ada penawaran lebih”
Pedagang itu kemudian menawarkan empat sampai lima kali lipat, tetapi Ustman menolak dengan alasan sudah ada penawar yang akan memberi lebih banyak.

Pedagang menjadi bingung lalu berkata lagi pada Ustman : “Wahai Ustman, di Madinah tidak ada pedagang selain kami, dan tidak ada yang mendahului kami dalam penawaran. Siapa yang berani memberi lebih ?”

Ustman menjawab : ”Allah SWT memberi kepadaku 10 kali lipat, apakah kalian dapat memberi lebih dari itu?”
Mereka serentak menjawab : “Tidak!”

Ustman berkata lagi : “Aku menjadikan Allah sebagai saksi bahwa seluruh yang dibawa kafilah itu adalah sedekah kerana Allah, untuk fakir miskin daripada kaum muslimin”

Petang hari itu juga Ustman ra membagi-bagikan seluruh makanan yang dibawa unta tadi kepada setiap fakir dan miskin. Mereka semua mendapat bagian yang cukup untuk keperluan keluarganya masing-masing dalam jangka waktu yang lama.

Itulah salah satu kedermawanan Ustman Bin Affan yang merupakan keistimewaan yang dimilikinya selain sebagai Khulafaur Rasyidin dan beliau juga termasuk salah seorang dari 10 sahabat yang dijamin masuk surga.

ABU BAKAR ASH SHIDIQ & UMAR BIN KHATTAB

Pada saat Rasulullah SAW dan para Sahabat sedang menghadapi perang Tabuk, beliau Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabat dalam rangka penggalangan dana. Ceritanya saat itu Umar Bin Khattab ingin mengalahkan Abu Bakar Ash Shidiq dalam hal bershadaqah. Ketika Rasulullah bertanya : “Siapa yang berinfaq pada hari ini ?”. Kemudian Umar mengacungkan tangan dan mengatakan : “Saya menginfaqkan separuh harta saya ya Rasulullah”.

Tapi kemudian semua sahabat terperanjat termasuk juga Umar ketika Abu Bakar Ash Shidiq mengacungkan tangannya dan mengatakan : “Saya menginfaqkan seluruh harta saya ya Rasulullah”. Kemudian Rasulullah bertanya : “Lalu apa yang kau tinggalkan untuk keluargamu, wahai Abu Bakar ?”. Jawab Abu Bakar : “Cukuplah Allah dan Rasul-Nya yang aku tinggalkan untuk mereka”.

Akhirnya, Umar mengakui kehebatan Abu Bakar dalam hal beramal dan mengatakan, “Sampai kapanpun saya tidak akan dapat menandingi prestasi ibadah Abu Bakar”. Karena Abu Bakar menginfaqkan seluruh hartanya dan hanya meninggalkan Allah & Rasul-nya untuk keluarganya, sementara Umar menginfakkan hanya separuh hartanya.

Dua sahabat ini adalah pejuang kemakmuran yang lain, dimana beliau adalah pengusaha yang kaya raya. Kisah di atas adalah salah satu contoh keteladanan yang diberikan. Diantara keistimewaan yang lain adalah bahwa beliau sama-sama pernah menjadi Khalifah dan termasuk salah seorang diantara 10 sahabat yang dijamin masuk surga.

IMAM ABU HANIFAH (IMAM HANAFI)

Sekarang mari kita tengok kisah shalafus shalih setelah generasi sahabat yang juga tak kalah hebatnya dalam ikhtiarnya menjadi pejuang kemakmuran. Konon Imam Abu Hanifah, selain sebagai imam mahdzab yang faqih dalam agama adalah seorang entrepreneur yang sangat berdaya. Abu Hanifah mengawali aktifitas entrepreneurnya dengan berjualan roti di pasar sampai pada akhirnya memiliki jasa keuangan (Khilafah & Kerajaan).

Dan karena saking mandirinya, beliau menjadi da’i yang sangat merdeka termasuk bisa menegur Khalifah pada saat itu untuk kembali kepada kebenaran. Sampai pada akhirnya beliau diminta menjadi Qadhi (=hakim) di Kekhilafahan, akan tetapi beliau menolaknya dengan tegas. Karena pada masa itu, Qadhi di Kekhilafahan sama halnya sebagai tukang stempel saja.
Menurut Imam Abu Hanifah, da’i harus berdaya dan memberdayakan. Dengan kepandaiannya, beliau mendedikasikan dirinya untuk mengajarkan Islam kepada semua kalangan. Dan dengan bisnisnya yang luar biasa besarnya itu, beliau juga bisa memberikan beasiswa kepada seluruh murid-muridnya bahkan sampai ke luar negeri dengan biaya penuh darinya.

-firaprasa[dot]blogspot[dot]com-

November 16, 2009

..ambillah yang halal dan tinggalkanlah yang haram

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — upikjoe @ 4:30 am

Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian manusia bertakwalah kepada Allah dan carilah nafkah dengan cara yang baik, karena sesungguhnya seseorang tidak akan sekali-kali meninggal dunia sebelum rizkinya disempurnakan, sekalipun rizkinya terlambat (datang) kepadanya. Maka bertakwalah kepada Allah dan carilah rizki dengan cara yang baik, ambillah yang halal dan tinggalkanlah yang haram.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1743 dan Ibnu Majah II: 725 no:2144).

November 12, 2009

Empat hal yang menghambat datangnya rizki

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — upikjoe @ 2:11 pm

Ibnul Qayyim berkata, Empat hal yang menghambat datangnya rizki adalah :
[1] tidur di waktu pagi,
[2] sedikit sholat,
[3] malas-malasan dan
[4] berkhianat
(Zaadul Ma’ad, 4/378)

Keutamaan membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at dan hari Jum’at

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — upikjoe @ 2:08 pm

Hadits pertama:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (HR. Ad Darimi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shahihul Jami’ no. 6471)

Hadits kedua:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. An Nasa’i dan Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shahihul Jami’ no. 6470)

Hadits ketiga:

من قرأ سورة الكهف يوم الجمعة فأدرك
الدجال لم يسلط عليه ، – أو قال : لم يضره
“Barangsiapa membaca surah Al-Kahfi di hari Jumat, maka Dajjal tidak bisa menguasainya atau memudharatkannya.” (HR Baihaqi)

Hadits keempat :
Menghafalkan sepuluh ayat pertama surat Al-Kahfi sesuai hadits berikut:

مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْفِ عُصِمَ مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ
“Barangsiapa menghafal sepuluh ayat pertama surah Al-Kahfi, ia terlindungi dari fitnah Dajjal.” (HR Abu Dawud)

-Mp rumahkasihsayang dan eramuslim-

Jangan Tertipu dengan Pujian Orang

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — upikjoe @ 2:05 pm

Ibnu ‘Ajibah mengatakan, “Janganlah engkau tertipu dengan pujian orang lain yang menghampirimu. Sesungguhnya mereka yang memuji tidaklah mengetahui dirimu sendiri kecuali yang nampak saja bagi mereka. Sedangkan engkau sendiri yang mengetahui isi hatimu. Ada ulama yang mengatakan, “Barangsiapa yang begitu girang dengan pujian manusia, syaithon pun akan merasuk dalam hatinya.”[1]”

Lihatlah apa yang dilakukan oleh Abu Bakr Ash Shidiq tatkala beliau dipuji oleh orang lain. Beliau–radhiyallahu ‘anhu- pun berdo’a,

اللَّهُمَّ أَنْتَ أَعْلَمُ مِنِّى بِنَفْسِى وَأَنَا أَعْلَمُ بِنَفْسِى مِنْهُمْ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى خَيْرًا مِمَّا يَظُنُّوْنَ وَاغْفِرْ لِى مَا لاَ يَعْلَمُوْنَ وَلاَ تُؤَاخِذْنِى بِمَا يَقُوْلُوْنَ
Allahumma anta a’lamu minni bi nafsiy, wa anaa a’lamu bi nafsii minhum. Allahummaj ‘alniy khairam mimmaa yazhunnuun, wagh-firliy maa laa ya’lamuun, wa laa tu-akhidzniy bimaa yaquuluun.
[Ya Allah, Engkau lebih mengetahui keadaan diriku daripada diriku sendiri dan aku lebih mengetahui keadaan diriku daripada mereka yang memujiku. Ya Allah, jadikanlah diriku lebih baik dari yang mereka sangkakan, ampunilah aku terhadap apa yang mereka tidak ketahui dariku, dan janganlah menyiksaku dengan perkataan mereka[[2]

[1] Lihat Iqozhul Himam Syarh Matn Al Hikam, Ibnu ‘Ajibah, hal. 159, Mawqi’ Al Qaroq, Asy Syamilah

[2] Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 4/228, no.4876. Lihat Jaami’ul Ahadits, Jalaluddin As Suyuthi, 25/145, Asy Syamilah

-rumahsyo[dot]com-

November 8, 2009

Menimbang amal

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — upikjoe @ 9:23 am

Beramal dalam lingkup Islam yang dilakukan oleh seorang muslim bisa masuk kategori ibadah. Dan amal itu merupakan realisasi dari ayat Allah (yang artinya):

Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku. (adz Dzariyat : 56).

Makna beribadah di atas bisa berarti luas, baik itu ibadah dalam artian mahdhah (ritual) maupun dalam artian ibadah yang umum. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Taimiyah bahwa ibadah itu ialah segala sesuatu yang dicintai Allah dan diridhai-Nya baik itu berupa perkataan maupun perbuatan yang dilakukan dengan hati maupun dengan anggota badan (Ismun jaami’un li kulli maa yuhibbuhullah wa yardhahu minal aqwali wal af’ali adh dhahirah wal bathinah). Apapun bentuk ibadahnya tidak boleh keluar dari syarat pokok, yaitu sesuai dengan syari’at dan ikhlash karena Allah.

Ini merupakan realisasi dari pernyataan dua kalimat syahadat. Asyhadu alla illaha illallah yang mengandung makna
bahwasanya segala bentuk sesembahan itu hanya boleh ditujukan kepada Allah dan hanya karena Allah, dan Asyhadu anna Muhammadar rasulullah yang mengandung makna bahwa segala aktivitas ibadah itu harus dibangun diatas syari’at Allah yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

IMAM Al Jawi Al Atsary
ukhwah[dot]com

Tulisan yang Lebih Tua »

Blog pada WordPress.com.